JURNAL SOREANG - Seorang pakar hukum perdata di era pendirian Republik Indonesia, bernama Prof. Soediman Kartohadiprojo, berpendapat bahwa isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah kaidah hukum untuk mengatur hak dan kewajiban perdata.
Prof. Soediman mempunyai istilah tersendiri KUH Perdata dengan menyebutnya sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Sipil.
Didalam hukum perdata dipecah menjadi 2 golongan:
Hukum perdata materil
Hukum perdata formil
Baca Juga: Berita MLBB: VYN Pulang ke Bigetron, RRQ Cari Pengganti Sang Kapten, Rekt Ikut Trial
Yang secara sederhana dapat diartikan sebagai hukum yang mengaturnya (materil) dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajibannya (formil)
Sejarah Singkat
Seperti diketahui, bahwa peraturan hukum yang ada di Indonesia merupakan warisan dari pemerintahan kolonial Belanda, begitu pun dengan hukum perdata.