Mengenal RUU Perampasan Aset, Berikut Ini Definisi, Ruang Lingkup dan Tujuan Aset yang Dirampas

- 21 Mei 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi Perppu Perampasan Aset.
Ilustrasi Perppu Perampasan Aset. /Freepik/racool-studio/

JURNAL SOREANG - Pemerintah bersama dengan DPR RI khususnya komisi III sedang dalam tahap pembahasan tingkat 2, mengenai Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Sebelumnya, uodate terakhir dari pernyataan Anggota Komisi III Arsul Sani, yang dimuat dalam situs www.dpr.go.id, tertanggal 11 Mei 2023, RUU ini akan kembali dibahas usai masa reses yang berakhir 16 Mei 2023.

Dalam pernyataan yang sama, Arsul Sani menyebut pembahasan RUU masih akan melalui tahapan panjang melalui mekanisme Rapim Ketua dan para wakil, Rapat pengganti musyawarah di Bamus, dan tahapan pembuatan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memakan waktu 2-3 bulan.

Tentunya proses panjang pembahasan RUU membuat sejumlah pihak 'geregetan', dari KPK hingga Presiden Jokowi sangat berharap ada upaya percepatan agar RUU segera di Undang-Undangkan.

Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Penanganan Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Berlangsung Lama

Definisi RUU

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan instrumen hukum yang mengatur akan dibawa kemana aset dari hasil tindak kejahatan.

Terminologi aset didalam RUU, diartikan sebagai benda bergerak dan benda tidak bergerak yang memiliki nilai ekonomi, ada atau pun tidak ada wujudnya.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x