Tidak Banyak Orang Tau! Panitia Perumusan KUH Perdata di Indonesia, Begini Sejarah dan Pengertian Sederhanya

- 22 Mei 2023, 14:34 WIB
Ilustrasi Begini Sejarah dan Pengertian Hukum Perdata
Ilustrasi Begini Sejarah dan Pengertian Hukum Perdata /Pixabay

Sumber hukum perdata yang sumbernya diambil dari KUH Perdata adalah hukum perdata tertulis yang dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848.

Baca Juga: Cerita Tiket Konser Coldplay Jadi Mahar, Doa Warganet: Sakinah Mawadah Wa Fix You!

Arti kata KUH Perdata juga diambil dari Bahasa Belanda Burgelijk Wetboek, mahasiswa hukum akan mengenalnya dengan sebutan 'BW'.

Substansi KUH Perdata yang berlaku di Indonesia pada saat itu isinya hampir serupa dengan BW yang gunakan di Nederland dan Code Civil Prancis.

Bahkan susunan panitia perumusan KUH Perdata yang dibentuk sejak 1838 adalah orang Belanda yang diketuai Scholten Van Oud Haarlem, Mr. I. Schneither dan Mr. I. F. H. Van Nes sebagai anggota yang mengemukakan usulan peraturan Belanda mana yang dapat diterapkan di Indonesia.

Untuk memudahkan pemahaman sederhana tentang Hukum Perdata, berikut ini rangkuman pengertian dari para pakar hukum, Prof. R Subekti:

Baca Juga: Fast X Tampilkan Musuh Baru Yang Diperankan Tokoh Pemeran ‘Aquaman’ dan Post-Credit di akhir Film.

Hukum perdata dapat dipahami sebagai, segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan (tercatat didalam buku karangan beliau berjudul Pokok-pokok hukum perdata, 1954)

Sistematika isi KUH PePerdata

KUH Perdata dibagi kedalam 4 Bab peraturan,

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Modul Hukum Perdata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x