Buku I
Mengatur mengatur tentang Orang/personal yang terkait dengan hukum perorangan dan kekeluargaan
Buku II
Mengatur tentang Benda yang terkait dengan hukum kebendaan dan waris
Buku III
Mengatur tentang perikatan atau perjanjian yang mengikat erat perihak harta kekayaan, hak dan kewajiban bagi para pihak
Buku IV
Mengatur tentang pembuktian dan kadaluwarsa, dalam hal ini membiacarakan alat bukti dan akibat hukum dari waktu yang terlewat dalam pemenuhan kewajiban
Baca Juga: Dewi Themis, Dewi Cerminan Keadilan dan Hukum Pada Semestinya
Ingin lebih jelas mengenal tentang hukum? Baca selengkapnya artikel hukum di Jurnal Soreang.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang