Tidak Banyak Orang Tau! Panitia Perumusan KUH Perdata di Indonesia, Begini Sejarah dan Pengertian Sederhanya

- 22 Mei 2023, 14:34 WIB
Ilustrasi Begini Sejarah dan Pengertian Hukum Perdata
Ilustrasi Begini Sejarah dan Pengertian Hukum Perdata /Pixabay

Buku I
Mengatur mengatur tentang Orang/personal yang terkait dengan hukum perorangan dan kekeluargaan

Baca Juga: Demi kelancaran Rezeki, Seluruh anggota Keluarga Dianjurkan amalkan Ijazah Gus Baha ini, Baca saat di Rumah!

Buku II
Mengatur tentang Benda yang terkait dengan hukum kebendaan dan waris

Buku III
Mengatur tentang perikatan atau perjanjian yang mengikat erat perihak harta kekayaan, hak dan kewajiban bagi para pihak

Buku IV
Mengatur tentang pembuktian dan kadaluwarsa, dalam hal ini membiacarakan alat bukti dan akibat hukum dari waktu yang terlewat dalam pemenuhan kewajiban

Baca Juga: Dewi Themis, Dewi Cerminan Keadilan dan Hukum Pada Semestinya

Ingin lebih jelas mengenal tentang hukum? Baca selengkapnya artikel hukum di Jurnal Soreang.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Modul Hukum Perdata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah