Ketahui Cara Mengajukan Gugatan Hak, Ini Tiga Hal yang Wajib Dicantumkan

- 20 Mei 2023, 22:06 WIB
Ilustrasi suana persidangan perkara perdata.
Ilustrasi suana persidangan perkara perdata. /layar tangkap website ntt.kemenkumham.go.id/

JURNAL SOREANG - Seseorang yang merasa dirugikan karena haknya dilanggar, dapat mengajukan tuntutan hak ke pengadilan sebagai upaya merebut kembali keadilan.

Didalam hukum acara perdata tuntutan hak bisa berbentuk permohonan dan berbentuk gugatan.
Penting untuk digaris bawahi, gugatan ini dapat diajukan hanya oleh pihak yang berhak saja.

Gugatan dalam hukum perdata terdapat 2 cara:
Secara lisan dan tertulis.

Lisan

Pihak yang berstatus sebagai penggugat bisa mendatangi Panitera Kepala, untuk kemudian menceritakan kronologi peristiwa atau kejadian yang akan digugat. Nantinya, Panitera Kepala yang akan membuatkan dan mendaftarkan gugatan setelah kronologi selesai diketik.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 21 Mei 2023! Buat Cancer, Leo, dan Virgo Diperlukan Kesabaran dan Keseriusan

Tertulis

Untuk cara yang ini, penggugat langsung yang mengetik surat gugatan kemudian saat di Pengadilan Negeri tinggal mendaftarkannya saja.

Gugatan yang dibuat memiliki aturan dan tidak bisa sembarang diajukan.
Ada 3 poin pokok yang wajib ada didalam surat gugatan, yaitu:

Baca Juga: Inilah Manfaat Mengkonsumsi Buah Lontar untuk Kesehatan, Salah Satunya Membantu Mengobati Diabetes

1. Identitas para pihak

Identitas dari penggugat dan tergugat wajib dicantumkan, meliputi Nama, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, umur dan agama.
Upayakan untuk menuliskan secara lengkap agar tidak salah tujuan akibat dari kesamaan nama.

2. Fundamentum Petendi (Dasar tuntutan)

Fundamentum petendi merupakan alasan kuat sebagai dasar tuntutan, pada bagian ini sebaiknya penggugat menerangkan peristiwa sejelas-jelasnya, dan uraikan tentang hukumnya dari peristiwa tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Restoran dan Kafe di Dago Pakar Langgar Batas Jam Operasional, Ini Langkah Polresta Bandung


3. Petitum (Tuntutan)

Uraikan apa yang menjadi keinginan dari Penggugat agar haknya didapatkan kembali.
Tuntutan ini lah yang akan dipertimbangkan, apakah akan dikabulkan oleh hakim atau tidak.


Catatan penting bagi calon penggugat, bahwa judul gugatan dengan 3 pokok isinya harus selaras.

Contoh kasus:

Penggugat tidak terima bahwa tergugat menempati rumahnya tanpa alas hak, maka diambilah judul gugatan, "Rumah Di Tempati Tanpa Hak",

Baca Juga: Wow Dahsyat! Inilah 4 Manfaat Mengkonsumsi Buah Lontar Untuk Kesehatan Tubuh

Kemudian didalam uraian fundamentum petendi sampaikan tentang dasar fakta dan dasar hukumnya seseorang menempati rumah yang bukan haknya.

Pada petitum, tuliskan keinginan penggugat agar dilakukan pengosongan pada rumah yang ditempati oleh tergugat.

Melebarkan masalah pada perbuatan hukum lain, dan menuntut ganti rugi dalam petitum, tidak dianjurkan, hal demikian dapat beresiko ditolaknya atau tidak dikabulkannya gugatan oleh hakim.

Adapun tuntutan tambahan yang bisa diajukan oleh penggugat meliputi 2 hal, pertama, meminta putusan memperbolehkan dilakukan eksekusi terlebih dahulu meski pun misalnya perselisihan berlanjut dalam upaya banding dan kasasi.

Baca Juga: Prediksi Nottingham Forest vs Arsenal Live SCTV Sabtu 20 Mei 2023, Menjaga Harapan

Kedua, menuntut tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari berlangsungnya persidangan.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Teori & Praktek Peradilan Perdata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah