Kemendikbudristek Beri Kesempatan Finalisasi PDSS pada SNBP Sampai Rabu Ini

- 22 Februari 2023, 06:28 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan bagi sekolah yang belum menyelesaikan proses Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan bagi sekolah yang belum menyelesaikan proses Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan bagi sekolah yang belum menyelesaikan proses Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Kesempatan tersebut diberikan selama 2 x 24 jam sejak hari Senin, 20 Februari 2023 pukul 15.00 WIB hingga Rabu, 22 Februari 2023 pukul 15.00 WIB.

Diketahui sebelumnya, hingga 9 Februari 2023 sebanyak 18.544 sekolah telah melakukan finalisasi PDSS dan sejumlah 1.387 sekolah belum melakukan proses finalisasi.

Disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek, Nizam, bahwa kebijakan tersebut diambil dengan mengedepankan prinsip pemenuhan hak bagi para siswa yang belum berhasil mendaftar SNBP karena sekolahnya belum menyelesaikan isian PDSS.

Baca Juga: Pemerintah dan BPS akan Lakukan Pendataan dari Rumah Kerumah Tujuannya untuk Satu Data Indonesia

“Kami mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan operator sekolah agar tidak mengabaikan kesempatan ini karena akan berdampak bagi para siswanya. Mohon agar diperhatikan dan serius serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” kata Nizam. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, mengemukakan bahwa Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan ini untuk melindungi para siswa yang berhak mengikuti SNBP.

Kiki juga mengimbau kepada masyarakat atau orang tua siswa agar bersama-sama untuk mengingatkan sekolah supaya segera menggunakan kesempatan untuk menyelesaian proses PDSS.

“Mohon sekolah agar segera memasukkan data ke sistem karena akan berdampak langsung bagi siswa,” tutur Kiki.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x