JURNAL SOREANG - Wajib belajar 9 tahun dicanangkan pemerintah agar semua masyarakat bisa menikmati pendidikan tanpa dibebani biaya hingga tingkat SMP.
Biaya tertentu tetap wajar dikeluarkan oleh orang tua atau wali murid demi kelancaran pendidikan anak mereka.
Namun jika di sekolah negeri, tentunya tidak boleh ada pungutan yang memberatkan siswa, dalam bentuk apapun.
Baca Juga: J-Hope BTS Ungkap Daftar Lagu untuk Album Solo ‘Jack In The Box’ Miliknya, Ada 10 Lagu Kpop
Meskipun begitu, ternyata masih ada saja sekolah negeri yang menodong orang tua siswa dengan biaya tertentu.
Seperti yang terjadi di SMPN 4 Purbalingga, di mana sejumlah orang tua siswa mengaku diminta uang sejumlah Rp1.030.000 saat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kamis 7 Juli 2022.
Uang tersebut harus dibayar oleh wali murid baru SMPN 4 Purbalingga untuk membeli lima bahan seragam seperti OSIS, Pramuka, identitas, batik, olahraga serta perlengkapan lain seperti sabuk dan kaus kaki.
Kebijakan SMPN 4 Purbalingga yang meminta uang seragam bagi siswa baru dinilai sangat memberatkan orang tua.