Menurut Endang, polemik yang muncul tentang dugaan pungutan ini hanya kesalahan persepsi wali murid. Karena pada prinsipnya, sekolah tidak memaksakan kepada wali murid baru untuk titip pesan.
“Ini hanya salah persepsi orang tua. Sebenarnya mau titip beli ya boleh, mau pakai milik kakak kelasnya juga boleh, kami kan tahu kemampuan orang tua masing-masing,” ujarnya.
Disamping itu, Endang juga menduga jika kesalahan persepsi ini mungkin disebabkan oleh cara penyampaian panitia PPDB SMPN 4 Purbalingga yang tidak sesuai dengan instruksi kepala sekolah.
“Mungkin bahasa atau cara penyampain panitia juga tidak sesuai dengan instruksi kepala sekolah, itu karakter orang ya, jadi kami memohon maaf kepada masyarakat,” tegas Endang.
Seperti diketahui, kuota siswa baru SMPN 4 Purbalingga dalam PPDB tahun 2022 sebanyak 256 kursi. Rencananya, para siswa baru ini akan memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin 11 Juli 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Eko Budi Santoso akan melakukan konfirmasi kepada pihak SMPN 4 Purbalingga.
Menurut Eko, di dalam Juknis sudah disebutkan jika dalam proses PPDB tidak boleh ada kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk apapun.
Memang tata tertib sekolah mengatur tentang seragam. Namun dalam teknisnya, sekolah tidak boleh memaksa wali murid untuk membeli di tempat tertentu.
Baca Juga: Rekor! Aespa Jadi Girlgroup Kpop yang Raih Penjualan Pre-Order Album Tertinggi Dalam Sejarah