Ini Syarat Daftar PPDB Kota Surakarta 2022 Jenjang SMP Negeri Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, danPrestasi

- 21 Juni 2022, 17:20 WIB
Syarat pendaftaran PPDB Kota Surakarta 2022 jenjang SMP Negeri jalur zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Syarat pendaftaran PPDB Kota Surakarta 2022 jenjang SMP Negeri jalur zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. /Tangkapan layar/ ppdb.surakarta.go.id

JURNAL SOREANG – PPDB Kota Surakarta 2022 untuk jenjang SMP Negeri akan segera dibuka mulai tanggal 22 hingga 24 Juni 2022 mendatang.

Pendaftaran PPDB Kota Surakarta 2022 jenjang SMP Negeri yang akan dibuka mulai besok adalah untuk jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Sebelum melakukan pendaftaran, simak persyaratan yang harus disiapkan oleh calon peserta didik untuk daftar PPDB Kota Surakarta 2022 jenjang SMP Negeri.

Baca Juga: Dua Orang Meninggal Dunia di GBLA, Bobotoh Berharap Pemain Persib Kenakan Pita Hitam di si Jalak Harupat

Dilansir dari laman ppdb.surakarta.go.id, berikut ini persyaratan pendaftaran PPDB Kota Surakarta 2022 jenjang SMP Negeri. 

1. Persyaratan PPDB Kota Surakarta 2022 jenjang SMP Negeri secara umum untuk semua jalur pendaftaran:

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli 2022.

- Telah lulus SD/MI/Paket Kesetaraan/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan surat keterangan hasil ujian/ijazah/STTB SD.

Baca Juga: Gagal Lolos ke Piala Dunia 2022, Mohamed Salah Dianggap Gak Berguna Bagi Timnas Mesir, Ini Alasannya!

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: ppdb.surakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah