“Seragam itu aslinya sukarela, mungkin sekolah hanya dititipi saja tapi terserah wali murid mau titip atau tidak, artinya tidak boleh memaksa wali murid untuk membeli,” terang Eko.
Eko menyebut, dalam waktu dekat Dinas Pendidikan akan melakukan konfirmasi langsung kepada panitia PPDB SMPN 4 Purbalingga.
Jika dalam pelaksanan PPDB, dinas menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pungutan, maka Eko akan berkordinasi dengan pimpinan untuk mengambil tindakan lanjutan.(M Fahmi/purbalinggaku.com)***