Arahkan Karya Dosen dan Mahasiswa agar Dapat Paten, Ini Manfaatnya

- 19 Agustus 2021, 15:55 WIB
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Gunung Djati Bandung menggelar Webinar Penguatan Hak Paten di lingkungan UIN Bandung, secara virtual melalui aplikasi zoom meeting
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UIN Gunung Djati Bandung menggelar Webinar Penguatan Hak Paten di lingkungan UIN Bandung, secara virtual melalui aplikasi zoom meeting /Humas UIN SGD/

"Dengan adanya langkah yang dilakukan DJKI bahwa tahun 2021 menjadi program prioritas untuk paten di DJKI dengan adanya program safari paten di daerah-daerah,” ungkapnya.

Dr. Husnul Qodim, M.Ag., juga menyampaikan bahwa capaian HKI (Hak Kekayaan Intelektual) UIN  Bandung per Juni 2021 telah terbit 1.163 sertifikat HKI yang merupakan hasil karya dosen dan mahasiswa.

Baca Juga: Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tetap dari Rumah, Rekor UIN Bandung Pun Lepas 5.297 Peserta KKN secara Virtual

"Hal ini menjadikan UIN Bandung bertengger pada urutan pertama di tahun 2020 dalam peroleh HKI sehingga mendapatkan award dari DIKTIS sebagai PTKI yang tertinggi memperoleh HKI," ujarnya.

Lebih lanjut mengenai paten, dipaparkan oleh Dra Dede Mia Yusanti, M.L.S., yang menyampaikan topik tentang Kebijakan Paten Nasional dan Peran Perguruan Tinggi dalam Meningkatkan Indikator Global Paten dan Inovasi.

“Hak paten sangat penting pada saat ini, dimana kekayaan intelektual menjadi salah satu bagian pendorong ekonomi yang utama diseluruh dunia. Inovasi tidak harus sesuatu yang rumit, inovasi membuat suatu pekerjaan menjadi lebih mudah, lebih praktis, lebih efektif dan efisien,” katanya.

Sementara itu, Dian Nurfitri S.Si.,  menyampaikan materinya tentang Proses Teknik Pendaftaran dan Kriteria Permohonan Paten.

Baca Juga: 10 PTKN Terbaik di Indonesia Versi Webometrics, UIN Bandung Salah Satunya

“Saat ini kita menggunakan undang-undang yaitu UU No. 13 Tahun 2016 tentang paten dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga PP No. 28 tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis PNBP juga Permenkumham No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Permenkumham No. 20 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta juga Permenkumham No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 38 Tahun 2018 Tentang permohonan Paten,” jelasnya.  

Dian menyampaikan paten harus berupa karya teknologi, bukan hanya berupa ide, karena ide tidak bisa dijadikan paten tanpa ada karya atau produk teknologi.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Humas UIN SGD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x