WOW! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Yang Diterima Anggota DPR

- 17 Februari 2024, 15:46 WIB
Ilustrasi Rincian Gaji dan Tunjangan yang diterima Anggota DPR.
Ilustrasi Rincian Gaji dan Tunjangan yang diterima Anggota DPR. /Pixabay/Mohamed_hassan//

JURNAL SOREANG - Saat ini, menjadi anggota DPR bisa dikatakan profesi yang sangat diminati. Setiap tahun pemilu, para calon anggota DPR dengan antusias memasang spranduk kampanye mereka di seluruh penjuru, hal itu dilakukan untuk mencari simpati pemilih.

Faktor daya tarik yang tidak bisa diabaikan adalah besaran gaji dan tunjangan yang dijanjikan kepada anggota DPR.

Ini tidak hanya mencakup untuk anggota DPR saja, tetapi tunjangan untuk istri serta anak-anak mereka.

Baca Juga: Hasil Sementara Quick Count Pemilu 2024, LMD Institute: Saeful Bachri Unggul Telak di Kabupaten Bandung

Berikut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR :

Gaji Pokok Anggota DPR

Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, dengan rincian :
• Ketua DPR : Rp. 5.040.000 / bulan
• Wakil Ketua DPR : Rp. 4.620.000 / bulan
• Anggota DPR : Rp. 4.200.000 / bulan

Tunjangan Anggota DPR

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Katadata.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x