JURNAL SOREANG - Saat ini, menjadi anggota DPR bisa dikatakan profesi yang sangat diminati. Setiap tahun pemilu, para calon anggota DPR dengan antusias memasang spranduk kampanye mereka di seluruh penjuru, hal itu dilakukan untuk mencari simpati pemilih.
Faktor daya tarik yang tidak bisa diabaikan adalah besaran gaji dan tunjangan yang dijanjikan kepada anggota DPR.
Ini tidak hanya mencakup untuk anggota DPR saja, tetapi tunjangan untuk istri serta anak-anak mereka.
Berikut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR :
Gaji Pokok Anggota DPR
Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, dengan rincian :
• Ketua DPR : Rp. 5.040.000 / bulan
• Wakil Ketua DPR : Rp. 4.620.000 / bulan
• Anggota DPR : Rp. 4.200.000 / bulan
Tunjangan Anggota DPR