JURNAL SOREANG - Penghitungan suara untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia, mengalami penundaan.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
"Untuk dua metode itu, dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural," ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Kamis, 15 Februari 2024.
Hasyim mengakui, penghitungan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur seharusnya dimulai pada 14-15 Februari 2024.
Namun untuk tenggat waktu tersebut, lanjutnya, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode TPSLN saja.
"Untuk metode pos dan kotak suara keliling, dihentikan dahulu. Untuk metode pos itu jadwalnya dihitung 15-22 Februari 2024," jelasnya.