KPU RI Tunda Penghitungan Suara Metode Pos dan KSK Pada Pemilu 2024 di Malaysia, Ada Apa?

- 16 Februari 2024, 15:45 WIB
Gedung KPU RI.
Gedung KPU RI. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

JURNAL SOREANG - Penghitungan suara untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia, mengalami penundaan.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

"Untuk dua metode itu, dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural," ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Juga: Buka IIMS 2024 di JIEXPO Kemayoran, Presiden Jokowi Tegaskan Mobil Ini Akan Jadi Masa Depan Otomotif Indonesia

Hasyim mengakui, penghitungan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur seharusnya dimulai pada 14-15 Februari 2024.

Namun untuk tenggat waktu tersebut, lanjutnya, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode TPSLN saja.

"Untuk metode pos dan kotak suara keliling, dihentikan dahulu. Untuk metode pos itu jadwalnya dihitung 15-22 Februari 2024," jelasnya.

Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Putuskan Nilai Zakat Fitrah Sebesar 2,5 Kg Beras Atau Bila Diuangkan Rp40 Ribu

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x