Bawaslu Ungkap Tenggat Waktu Pengusutan Surat Suara Tercoblos di TPS Pada Pemilu 2024, Berapa Lama?

- 16 Februari 2024, 15:03 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja /Jurnal Soreang /Dok. Bawaslu RI

JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah merekapitulasi temuan surat suara yang sudah tercoblos saat pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024.

Temuan itu telah masuk ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas TPS di lapangan yang kemudian diinformasikan ke Bawaslu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan temuan tersebut dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.

Baca Juga: Hitung Suara Terkini Pileg DPR RI Pemilu 2024 Jabar: Partai Golkar Ungguli PDIP - PKS Berdasar Real Count KPU

"Iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari, sebelum itu pasti ada kejadian. Nah, itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," tutur Rahmat Bagja dalam keterangannya, Kamis, 15 Februari 2024.

Akan tetapi, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu dan Polri memiliki tenggat waktu tertentu untuk melakukan pengusutan terkait hal ini.

Ia menyebut, tenggat waktunya yakni 14 hari penyusunan untuk Bawaslu, dilanjutkan dengan 14 hari penyelidikan untuk Polri sesuai dengan UU Pemilu.

Baca Juga: PDIP Memimpin dengan 16,53 persen, Ini Perolehan Hitung Suara Sementara Pileg DPR RI pada Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x