JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah merekapitulasi temuan surat suara yang sudah tercoblos saat pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024.
Temuan itu telah masuk ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas TPS di lapangan yang kemudian diinformasikan ke Bawaslu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan temuan tersebut dapat diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.
"Iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari, sebelum itu pasti ada kejadian. Nah, itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," tutur Rahmat Bagja dalam keterangannya, Kamis, 15 Februari 2024.
Akan tetapi, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu dan Polri memiliki tenggat waktu tertentu untuk melakukan pengusutan terkait hal ini.
Ia menyebut, tenggat waktunya yakni 14 hari penyusunan untuk Bawaslu, dilanjutkan dengan 14 hari penyelidikan untuk Polri sesuai dengan UU Pemilu.