WOW! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Yang Diterima Anggota DPR

- 17 Februari 2024, 15:46 WIB
Ilustrasi Rincian Gaji dan Tunjangan yang diterima Anggota DPR.
Ilustrasi Rincian Gaji dan Tunjangan yang diterima Anggota DPR. /Pixabay/Mohamed_hassan//

Tidak hanya gaji pokok saja, anggota DPR juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

• Tunjangan Istri (10% dari Gaji Pokok)
Besaran yang diberikan sebesar 10% dari gaji pokok :
Ketua DPR : Rp. 504.000 / bulan
Wakil Ketua DPR : Rp. 462.000 / bulan
Anggota DPR : Rp. 420.000 / bulan

Baca Juga: Apresiasi Layanan Bedah Jantung RSUD Al Ihsan, Menkes Budi Gunadi Ingatkan Hal Ini

• Tunjangan Anak (2% dari Gaji Pokok)
Besaran yang diberikan sebesar 2% dari gaji pokok :
Ketua DPR : Rp201.600 / bulan
Wakil Ketua DPR : Rp184.000 / bulan
Anggota DPR : Rp168.000 / bulan

• Tunjangan Jabatan
Ketua DPR : Rp18.900.000 / bulan
Wakil Ketua DPR : Rp15.600.000 / bulan
Anggota DPR : Rp9.700.000 / bulan

• Tunjangan Kehormatan
Ketua DPR : Rp6.690.000 / bulan
Wakil Ketua DPR : Rp6.450.000 / bulan
Anggota DPR : Rp5.580.000 / bulan

• Tunjangan komunikasi:
Ketua DPR : Rp16.468.000 / bulan
Wakil Ketua DPR : Rp16.009.000 / bulan
Anggota DPR : Rp15.554.000 / bulan

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 18 Februari 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Jangan Biarkan Ego Mengendalikan

• Tunjangan Peningkatan flFungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua DPR : Rp5.250.000 / bulan
Wakil Ketua DPR : Rp4.500.000 / bulan
Anggota DPR : Rp3.750.000 / bulan

• Tunjangan beras : Rp. 30.090 / jiwa per bulan
• Tunjangan PPh Pasal 21 : Rp. 2.699.813
• Tunjangan Uang sidang / paket : Rp. 2.000.000

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Katadata.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah