Tak Dipecat, Ini Putusan Dewas KPK Terhadap Puluhan Pegawai yang Terlibat Pungli Miliaran Rupah di Rutan

- 17 Februari 2024, 13:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Antara/

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan pemecatan terhadap puluhan pegawai yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Alih-alih memecat, KPK melakukan rotasi terhadap puluhan pegawai tersebut sebagai langkah tindak lanjut dari putusan sidang etik Dewas KPK.

"Sebagai upaya mitigasi, KPK juga telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Juga: Gak Nyangka! Pegawai Kemenkumham Diduga Jadi Pelopor Pungli di Rutan KPK

"Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai insan KPK," tambahnya.

Selain itu, ia menyebut KPK juga melakukan langkah antisipatif lain agar kasus serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

Salah satunya, beber Ali, dengan melakukan revisi pengelolaan Rutan KPK guna memetakan potensi risiko.

Baca Juga: Cara Ayano Melawan Goat Yamuchi, Spoiler Classroom of the Elite Episode 8

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x