JURNAL SOREANG - Sidang pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri masuk babak akhir.
Dalam sidang ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri.
Keputusan tersebut dibacakan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.
Baca Juga: Daftar Calon Tetap Caleg Partai Gelora di DPRD Dapil 4 Kabupaten Bandung untuk Pemilu 2024, Simak!
"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," ungkap Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Atas penetapan putusan itu, Dewas KPK meminta Firli Bahuri mundur dari pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.