JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka Firli Bahuri.
Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK nonaktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge (meringankan) oleh tersangka FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa 19 Desember 2023.
Dijelaskan Ade Safri, keputusan penolakan Alexander diterima penyidik melalui surat resmi dari KPK.
Karena itu, sambung Ade, pihaknya melakukan langkah tindak lanjut atas permintaan dari pihak Firli untuk Alexander yang menolak diperiksa sebagai saksi.
"Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum KPK RI bahwa saudara AW yang diajukan sebagai saksi a de charge oleh tersangka FB dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka beberapa waktu lalu,” terangnya.