Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Menolak Jadi Saksi di Kasus Firli Bahuri, Kenapa? Ini Alasannya

- 21 Desember 2023, 17:58 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata /PMJ News

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka Firli Bahuri.

Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK nonaktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge (meringankan) oleh tersangka FB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa 19 Desember 2023.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polresta Bandung Musnahkan Narkoba: 5 Kilogram Ganja Hingga Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang

Dijelaskan Ade Safri, keputusan penolakan Alexander diterima penyidik melalui surat resmi dari KPK.

Karena itu, sambung Ade, pihaknya melakukan langkah tindak lanjut atas permintaan dari pihak Firli untuk Alexander yang menolak diperiksa sebagai saksi.

"Dari surat yang kami terima dari Biro Hukum KPK RI bahwa saudara AW yang diajukan sebagai saksi a de charge oleh tersangka FB dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka beberapa waktu lalu,” terangnya.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2023, Ribuan Personel Gabungan di Kabupaten Bandung Disebar ke 20 Pos

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x