JURNAL SOREANG - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Firli melayangkan gugatan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim menyebut penolakan praperadilan ini dikarenakan bukti tambahan yang dilampirkan tidak sesuai dengan materi praperadilan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim Tunggal, Imelda Herawati saat membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023.
"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan, ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," tutur Imelda.
"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," lanjutnya.