Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Ini Alasannya

- 21 Desember 2023, 14:47 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Firli melayangkan gugatan terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hakim menyebut penolakan praperadilan ini dikarenakan bukti tambahan yang dilampirkan tidak sesuai dengan materi praperadilan.

Baca Juga: Pengen Ketemu Sama Idol dan Selebriti Korea? Berikut Daerah di Seoul yang Jadi Destinasi Favorit Mereka

Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim Tunggal, Imelda Herawati saat membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023.

"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan, ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," tutur Imelda.

"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," lanjutnya.

Baca Juga: PERSIS Surati Bawaslu soal Banyaknya Candaan Berbau Agama dalam Kampanye, Yudi: Jangan Lagi Dilakukan!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x