Tumpak menyebut, pelanggaran etik Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri telah membenarkan foto yang menunjukkan pertemuannya dengan SYL di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022 lalu.
Dewas mengungkapkan, Firli Bahuri terbukti melakukan hubungan dengan SYL yang merupakan pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK.
Baca Juga: Bersiap Pemilu 2024, Cek Nama Caleg Partai Gelora Berdasarkan DCT DPRD Kabupaten Bandung Dapil 2
"Terbukti sah melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," jelasnya.
Adapun hal yang memberatkan Firli Bahuri adalah terperiksa tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang sah, terdapat kesan memperlambat persidangan dimana terperiksa harusnya menjadi contoh sebagai Ketua KPK, dan terperiksa sudah pernah dikenai sanksi etik.
Dalam hal ini, Dewas KPK mengatakan tidak ada hal meringankan bagi Firli Bahuri.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang