JURNAL SOREANG - Pasca putusan penolakan sidang praperadilan Firli Bahuri oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Polda Metro Jaya bakal melakukan sejumlah langkah.
Dalam persidangan, Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya akan melakukan sejumlah langkah, diantaranya menindaklanjuti putusan PN Jaksel.
"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pasca putusan sidang praperadilan pada sore hari ini," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 19 Desember 2023.
Kendati demikian, Ade Safri tidak merinci langkah yang akan dilakukan dan dipertimbangkan terkait Firli Bahuri.
Dia hanya memastikan penyidik bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.
Baca Juga: 7 Ciri Orang yang Produktif: Kunci Sukses Menuju Efisiensi dan Prestasi Tinggi