Polda Metro Jaya Sebut Alex Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Kenapa?

- 21 Desember 2023, 15:46 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya menyebut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri.

Penolakan tersebut terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirresrkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kepastian itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 4 Destinasi Liburan Keluarga untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru yang Ada di Indonesia

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ungkap Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 19 Desember 2023.

Dijelaskan Ade, Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan sesuai permintaan dari Firli pada Kamis 14 Desember 2023 lalu.

Namun, papar Ade, saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir karena menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x