IPW Desak Polisi Tahan Tersangka Firli Bahuri Dipemeriksaan Kedua, Ini Alasannya

- 5 Desember 2023, 18:28 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik kepolisian menetap tersangka Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Besok, Rabu 6 Desember 2023, penyidik kepolisian bakal kembali mengagendakan yakni pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Pacet Bandung Antisifasi Tahapan dan Potensi Kerawanan dalam Kampanye

Terkait dengan agenda pemeriksaan tersebut Ketua, Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso angkat bicara yang mendesak agar Firli Bahuri segera dilakukan penahanan.

“Pada panggilan kedua terhadap tersangka, IPW mendesak Firli agar ditahan,” tegas Sugeng dalam keterangannya, Selasa 5 Desember 2023.

Dalam hal ini, Sugeng menyampaikan bahwa akan sangat diapresiasi apabila Firli Bahuri lekas ditahan menjadi langkah tegas kepolisian penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Baca Juga: Ringankan Beban Kebutuhan Buruh di Kabupaten Bandung, Kang DS Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x