Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Pacet Bandung Antisifasi Tahapan dan Potensi Kerawanan dalam Kampanye

- 5 Desember 2023, 18:03 WIB
Ketua Panwascam Pacet, Apep Haerul Zaman saat memberikan keterangan
Ketua Panwascam Pacet, Apep Haerul Zaman saat memberikan keterangan /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, sejumlah persiapan dilakukan oleh Panitias Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Pacet Kabupaten Bandung.

Ketua Panwascam Pacet, Apep Haerul Zaman mengatakan, waktu kampanye Kurang Lebih 75 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan Tanggal 10 Februari 2024.

Sebagai, kata Apep, penyelenggara Adhoc khususnya bagi pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan Pacet dan Panwas Kelurahan/Desa (Pkd), tahapan tersebut merupakan tahapan yang sangat crusial, terlebih banyak sekali tantangan dalam pengawasan di antaranya.

Baca Juga: Ringankan Beban Kebutuhan Buruh di Kabupaten Bandung, Kang DS Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako

Pertama, tahapan kampanye pendek yaitu 75 hari. Kemudian yang kedua yaitu regulasi mengenai kampanye berubah dengan cepat, contohnya yakni bakti sosial dan door prize diperbolehkan, aturan APK dihapus, nilai Bahan Kampanye menjadi Rp.100 ribu, dan lain-lain.

"Selanjutnya yang ketiga, tansparansi peserta pemilu dan keempat yakni bentuk kampanye pada media sosial (medsos)," papar Apep dalam keterangannya, Selasa 5 Desember 2023.

Selain itu, tambah Apep, dalam tahapan ini, ada juga beberapa potensi lainnya yakni kerawanan dalam kampanye yaitu yang diantaranya.

Baca Juga: Menikmati Keindahan 5 Destinasi Wisata di Johor Bahru, Malaysia yang Tak Boleh Dilewatkan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x