Soal Gugatan Preperadilan Tersangka Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Itu Hak Tersangka

- 28 November 2023, 13:54 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

JURNAL SOREANG - Gugatan praperadilan dari pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri bakal dihadapi oleh pihak kepolisian.

Praperadilan ini, atas penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan gugatan tersebut merupakan haknya.

Baca Juga: Mobile Legends: 3 Hero Terbaik Untuk Counter Melawan Melissa di S30, Temukan Heronya di Sini

“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Senin 27 November 2023.

Terkait hal ini, Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya menghormatinya dan akan selalu profesional, transparan dan juga akuntabel dalam melaksanakan serangkaian kegiatan Penyidikan.

“Dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Mobile Legends: 3 Hero Terbaik Untuk Counter Melawan Estes di S30, Temukan Heronya di Sini

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x