Usai Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK dan Seluruh Aksesnya Diputus

- 28 November 2023, 08:04 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Usai ditetapkan tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri sudah tidak menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kini, posisi Firli Bahuri digantikan oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK yang baru ditunjuk Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pisces! Jangan Ragu untuk Mengekspresikan Bagaimana Dirimu Sebenarnya Ramalan Zodiak Selasa, 28 November 2023

Terkait posisi Firli Bahuri yang telah diberhentikan, KPK memastikan sudah memutus seluruh akses Firli Bahuri.

Firli Bahuri diberhentikan sementara sesuai Keputusan Presiden (Keppres) karena menjadi tersangka kasus korupsi.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," papar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya, Minggu 26 November 2023.

Baca Juga: Scorpio, Waktunya Ambil Cuti untuk Menyegarkan Pikiranmu: Ramalan Zodiak Hari Ini, 28 November 2023

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x