JURNAL SOREANG - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapannya perihal adanya gugatan status dari tersangka Firli Bahuri (FB).
Seperti diketahui, FB terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Usai ditetapkan tersangka, Firli Bahuri mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga: Tampil Ramping dengan Gaya Fashion yang Cocok untuk Bentuk Tubuh Pear
Karyoto menyebutkan bahwa gugatan praperadilan dari pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangka merupakan haknya dalam kasus tersebut.
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ungkap Karyoto dalam keterangannya, Sabtu 25 November 2023.
Karyoto yang merupakan eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mengapa Perut Buncit Terjadi: 7 Penyebab yang Mungkin Anda Alami