Usai Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus SYL, Tim Penyidik Gabungan Bakal Kembali Lakukan Hal Ini

- 25 November 2023, 21:29 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian telah menetapkan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB).

Firli ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai penetapan tersangka ini, tim penyidik gabungan akan kembali melanjutkan rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Rabu 22 November 2023.

Baca Juga: Mobile Legends: Krisis Tim Esports Indonesia? Misteri Penurunan Performa RRQ dan Isu Pemecatan di Tim EVOS

Rencananya, pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli dalam kasus tersebut akan dimulai Senin 27 November 2023 (27 pekan depan, termasuk memeriksa SYL.

“Betul (termasuk SYL akan diperiksa lagi),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu 25 November 2023.

Kendati begitu, Ade Safri belum memberikan informasi pasti perihal waktu serta termasuk lokasi pemeriksaannya.

Baca Juga: Mobile Legends: CEO RRQ Pak AP Berencana Merekrut Super Marco dan Coach Vren dari AP Bren eSport?, Begini Fakt

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x