Pinjam Rp73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Panji Gumilang Jaminkan Aset Yayasan

- 8 November 2023, 22:46 WIB
Pinjam Rp73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Panji Gumilang Jaminkan Aset Yayasan
Pinjam Rp73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi, Panji Gumilang Jaminkan Aset Yayasan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi.

Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus De Deo mengatakan, pinjaman dari Bank J-Trust sebesar Rp73 miliar itu menggunakan aset milik yayasan sebagai jaminan.

"APG menjaminkan aset yayasan ke bank untuk kepentingan pribadi," ucap Robertus dalam keterangannya, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Jadwal Korea Masters 2023, Besok, Kamis, 9 November 2023, Lima Wakil Indonesia Beraksi di 16 Besar, Rinciannya

Ia menyebut, aset yayasan yang digunakan tersangka Panji Gumilang sebagai jaminan peminjaman adalah sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan yayasan.

Namun, ia belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait lokasi dan luas bangunan serta tanah dari SHM yang diagunkan oleh tersangka Panji Gumilang karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

"Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya," jelas Robertus.

Baca Juga: Hasil Korea Masters 2023, Rabu, 8 November 2023, Empat Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar, Ini Daftarnya

Diberitakan sebelumnya, ratusan rekening yang mengatasnamakan tersangka Panji Gumilang terkait penggelapan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diblokir penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Terkait hal ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada tahun 2019 silam.

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG," beber Whisnu dalam keterangannya, Kamis 2 November 2023.

Baca Juga: Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK: Terbukti Langgar Kode Etik Soal Putusan Batas Usia Capres Cawapres

"Artinya, seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Whisnu melanjutkan, pembayaran pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan.

Menurutnya, hal ini menjadi dasar adanya tindak pidana asal, yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

Baca Juga: Pengendara Fortuner Bawa Pedang Samurai di Rancaekek Bandung Berhasil Diamankan, Polisi: Pelaku Mabuk

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing asset terhadap beberapa aset dan rekening," papar Whisnu.

Ia menyebut, dana yayasan yang diperoleh untuk membayar cicilan Rp73 miliar tersebut berasal dari berbagai sumber, salah satunya iuran para santri.

"Jadi, untuk dana yayasan, ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak ya (pendapatan yayasan)," ucap Whisnu.

Baca Juga: Viral Pengendara Fortuner Bawa Pedang Samurai di Rancaekek Bandung, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap

"Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x