JURNAL SOREANG - Sebanyak 25 laporan sudah diterima pihak kepolisian terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
25 laporan polisi (LP) tersebut tersebar di Bareskrim Polri dan sejumlah Polda jajaran di seluruh Indonesia.
Terkait hal ini, Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan yang berada di Polda jajaran, dimana 15 diantaranya sudah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).
Baca Juga: Gak sampai 1 Juta! Segini Modal Awal Trading di MIFX, serta Tips Agar Tidak Boncos
"Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses, 15 LP sudah diterima Pidum," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat 11 Agustus 2023.
Djuhandhani menjelaskan, proses penanganan laporan sudah berjalan di Dittipidum dan wilayah dengan berkoordinasi satu sama lain.
"Semua masih berjalan, baik Mabes maupun Satwil," tuturnya.