Lebih jauh ia menerangkan bahwa proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
Pihaknya belum berencana untuk memanggil terlapor dalam kasus tersebut, yakni Rocky Gerung.
"Belum (jadwalkan pemeriksaan Rocky). Kita lengkapi dulu barang bukti, saksi, dan ahli," imbuh Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini, total sebanyak 25 laporan polisi yang sudah dibuat terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, 25 laporan polisi tersebut tersebar di Bareskrim Polri dan sejumlah Polda jajaran.
"Saat ini, ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," ungkap Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.
Baca Juga: Berapa Modal yang dibutuhkan untuk Trading di MIFX? Segini Deposit Paling Ideal Bagi Pemula!