JURNAL SOREANG - Hingga saat ini pihak kepolisian telah menerima 20 laporan polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang ditunjukkan kepada Rocky Gerung.
Sebanyak 20 laporan polisi soal dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung tersebut tersebar di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
"Sampai saat ini ada 20 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Jangan Berharap 5 Hal Ini dari Orang Lain! Berhenti Mulai Sekarang, Sebelum Kamu Sakit Hati
Puluhan laporan yang dibuat dan dilayangkan ke polisi itu diterima dari berbagai daerah.
Diantaranya yaitu 2 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 7 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Puro mengatakan saat ini Bareskrim Polri dan jajaran Polda yang menerima laporan kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung sedang melakukan penyelidikan.
Selain itu dia juga menyebutkan bahwa semua laporan polisi itu sudah ditarik ke Mabes Polri, karena obyek perkara dan terlapor sama, yaitu Rocky Gerung.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 8 Agustus 2023! Virgo, Cancer dan Leo Masalah Apapun Bicarakan Sejujur Mungkin
"Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama,” kata Puro.