JURNAL SOREANG - Hingga saat ini, total sebanyak 25 laporan polisi yang sudah dibuat terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, 25 laporan polisi tersebut tersebar di Bareskrim Polri dan sejumlah Polda jajaran.
"Saat ini, ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," ungkap Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan yang Bukan Merupakan Makanan Manis pada Gambar Dalam Waktu 10 Detik
Ia merinci, 25 laporan yang dibuat dan dilayangkan ke polisi terdiri dari 2 laporan di Bareskrim Polri, 4 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, 11 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Saat ini, Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan," beber Djuhandhani.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Begini Tanggapan Presiden Jokowi