JURNAL SOREANG - Saat ini, total sebanyak 20 laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung sudah dibuat dan dilayangkan ke kepolisian.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, puluhan laporan tersebut tersebar di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
"Sampai saat ini, ada 20 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," ucap Djuhandhani dalam keterangannya, Senin 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup
Ia merinci, 20 laporan yang dibuat dan dilayangkan ke polisi terdiri dari 2 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya.
Kemudian 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 7 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Djuhandhani menyebut, satu laporan yang sebelumnya merupakan pengaduan di Polda DIY pun saat ini sudah berbentuk laporan polisi.
Baca Juga: Bupati Dadang Supriatna Raih Dana Desa Dengan Rekor Tertinggi di Kabupaten Bandung, Ini Jumlahnya