JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pada hari Senin 7 Agustus 2023.
"Betul, pukul 10.30 WIB untuk 3 LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ucap Ade dalam keterangannya, Senin 7 Agustus 2023.
Selain pelimpahan laporan, tambah Ade, pihaknya juga turut menyertakan materi dari penyelidikan tersebut, yakni berupa bukti elektronik hingga keterangan dari saksi maupun ahli.
"Administrasi penyelidikan, barang bukti dokumen dan dokumen elektronik, dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli, ahli hukum pidana, ITE, bahasa, Hukum Tata Negara, dan sosiologi hukum," beber Ade.
Sebelumnya, ia menekankan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah dalam pengusutan kasus tersebut.
Baca Juga: Banyak Mitos Soal Tes IQ, tapi Ada Juga Fakta tentang Tes IQ yang Perlu Anda Ketahui!