JURNAL SOREANG - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Senin, 7 Agustus 2023.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, status pengusutan kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang akan ditentukan pekan ini. Selain itu pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023 dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News.
Wishnu menjelaskan, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan apakah dalam kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang terdapat unsur pidana atau tidak.
Sementara itu, untuk status penanganan kasus dugaan TPPU tersebut, Whisnu menjelaskan saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak penyidik.
“Saat ini masih penyelidikan,” kata Whisnu.
Dijelaskan sebelumnya bahwa Bareskrim Polri menyatakan ada temuan empat unsur pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga: Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Kaget dan Menangis Usai Difoto Telanjang
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.