JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (RI), Firli Bahuri menegaskan lembaganya fokus pada koordinasi dan supervisi penanganan kasus suap di Basarnas yang melibatkan dua prajurit TNI, yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC).
Hal ini disampaikan Firli, saat jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta pada Senin, 31 Juli 2023. bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, menjelaskan tugas koordinasi dan supervisi itu diatur dalam Pasal 6 UU KPK.
"KPK dalam hal ini akan melaksanakan tugas pokok KPK di antaranya di dalam Pasal 6 huruf b disebutkan bahwa KPK itu melaksanakan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik," kata Firli mejelaskan.
Baca Juga: Ini Penjelasan Menteri Dalam Negeri Soal Langkah Antisipatif Bagi Pemda Hadapi El Nino
Dia melanjutkan tugas supervisi juga dilakukan oleh KPK dalam penanganan kasus suap yang melibatkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC).
"KPK dalam perkara ini tentu sebagaimana ketentuan undang-undang, KPK akan melakukan supervisi, karena memang di dalam UU KPK Pasal 6 huruf b diamanatkan bahwa KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan juga KPK melaksanakan koordinasi, mengkoordinasikan penanganan tindak pidana korupsi baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap orang-orang yang tunduk pada peradilan umum maupun peradilan militer," kata dia.
Dalam kasus suap untuk pengadaan alat-alat di Basarnas, KPK pada Rabu, 26 Juli lalu telah menetapkan lima orang yaitu tiga pemberi suap dan dua pejabat Basarnas, yang merupakan prajurit aktif TNI, sebagai tersangka.
Namun, penetapan itu kemudian diprotes oleh TNI, karena proses hukum terhadap prajurit aktif harus melalui mekanisme hukum dari militer, yaitu melalui Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan di Basarnas RI, Begini Kata Wakil Ketua KPK
KPK, beberapa hari setelah protes itu pun, mengaku khilaf dan menyerahkan kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI.