Dimutasi Kapolri dalam Rangka Pensiun, Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Hal Ini

- 20 Desember 2021, 14:17 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan dirinya masih tetap memimpin lembaga antirasuah sampai 2023 mendatang. 

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutasi Filri Bahuri dalam rangka pensiun.

Baca Juga: Rumor Transfer, Persib Dikabarkan Akan Gaet Mantan Penyerang Timnas U19, Benarkah?

"Sebagaimana ketentuan yang dimaksud, masa jabatan pimpinan KPK berlaku mulai tahun 2019 sampai 2023, atau berlangsung selama empat tahun," ungkap Firli Bahuri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 19 Desember 2021.

Firli menjelaskan, di Korps Bhayangkara dirinya memang sudah memasuki masa pensiun sejak November 2021 kemarin.

Namun kata Firli, jabatan sebagai Ketua KPK yang diembannya ini, bukan penugasan langsung dari Kapolri.

Baca Juga: Keren! 5 Fakta Mengejutkan Suku Eskimo yang Mendiami Kutub Utara, Salah Satunya Berbagi Istri

"Maka dari itu, saya sebagai Ketua KPK akan menyelesaikan tugas serta amanah jabatan ini sampai Desember 2023," tegas Firli Bahuri.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah