Keputusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Firli Bahuri Siap Pimpin Lembaga Antirasuah Hingga 2024

- 26 Mei 2023, 20:52 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan dirinya siap memimpin lembaga antirasuah hingga 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun

"Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi," kata Firli dalam keterangannya dikutip Jurnal Soreang dari Antara, Jumat 26 Mei 2023.

Firli mengharapkan mendapat dukungan terus dari masyarakat terhadap seluruh insan KPK dalam memburu dan menangkap para pelaku korupsi di Tanah Air.

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Polsek Cikancung Polresta Bandung Gelar Baksos: 40 Paket Sembako Disalurkan

"Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya. Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024. Semoga Allah Subhanahu Wa Taala memberikan perlindungan kepada kita semua," ujarnya.

Purnawirwan Polri berbintang tiga itu juga akan fokus untuk menyelesaikan kasus korupsi yang saat ini tengah berproses agar tidak ada cacat hukum dalam setiap penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.

"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," kata Firli.

Sebenarnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x