JURNAL SOREANG - Kartu Identitas Anak (KIA) serupa dengan KTP milik orang dewasa.
Bagi orang tua yang belum tahu, KIA oleh pemerintah diatur dalam Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Didalam peraturan disebutkan, kepemilikan KIA diperuntukan untuk anak usia 0-17 tahun.
Baca Juga: Berkat Uang Penjualan Tonali, AC Milan Mendapatkan 7 Pemain Baru
Tujuan utama dibuat KIA untuk anak-anak yang sudah dimulai diterapkan pemerintah adalah sebagai bukti identitas.
Program yang direalisasikan pemerintah sejak tahun 2016 ini juga memiliki maksud lain, diantaranya:
1. Sebagai antisipasi bila terjadi insiden buruk, identitas anak mudah diketahui.
2. Mendaftarkan anak jadi lebih mudah dengan menunjukkan KIA yang berisi identitas lengkap.