Kartu Identitas Anak Penting! Begini Cara Membuatnya

- 27 Juli 2023, 15:42 WIB
Ilustrasi pembuatan KIA.
Ilustrasi pembuatan KIA. /Humas pemkot cirebon/

JURNAL SOREANG - Kartu Identitas Anak (KIA) serupa dengan KTP milik orang dewasa.

Bagi orang tua yang belum tahu, KIA oleh pemerintah diatur dalam Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Didalam peraturan disebutkan, kepemilikan KIA diperuntukan untuk anak usia 0-17 tahun.

Baca Juga: Berkat Uang Penjualan Tonali, AC Milan Mendapatkan 7 Pemain Baru

Tujuan utama dibuat KIA untuk anak-anak yang sudah dimulai diterapkan pemerintah adalah sebagai bukti identitas.

Program yang direalisasikan pemerintah sejak tahun 2016 ini juga memiliki maksud lain, diantaranya:

1. Sebagai antisipasi bila terjadi insiden buruk, identitas anak mudah diketahui.

2. Mendaftarkan anak jadi lebih mudah dengan menunjukkan KIA yang berisi identitas lengkap.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @orangtuaharustahu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x