Kabasarnas RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Begini Kasus yang Menjeratnya

- 27 Juli 2023, 13:09 WIB
Kabasarnas RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Begini Kasus yang Menjeratnya
Kabasarnas RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Begini Kasus yang Menjeratnya /Antara/

JURNAL SOREANG- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan, Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, yakni MG, Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas Ri periode 2021-2023 .
Dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI,
Demikian kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu kemarin, di gedung KPK Jakarta Selatan.

 

"Marsdya Henri Afiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan ke Puspom Mabes TNI dengan Supervisi KPK'
kata Alex.

Lebih lanjut Alex menyampaikan, "Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh Tim Gabungan penyidik KPK, dan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI sebagimana kewenangan yang diatur didalam untuk undang-undang".

Sedangkan tiga tersangka Sipil, yakni Marliya (MR) Roni Aidil (RA) dan Muslunadi Gunadi (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK: Diduga Terlibat Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Terhitung tanggal 26 Juli' 2023, (MR) dan (RA) langsung ditahan selama 20 hari sampai dengan 14 Agustus 2023, oleh Tim Penyidik KPK.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x