Bagi WNA yang tinggal di Indonesia, untuk membuat KIA anaknya diperlukan berkas fotokopi paspor, dan berkas izin tinggal tetap, KK dan KTP orang tua.
Baca Juga: 9 Link Twibbon Hari Asyura 10 Muharam dengan Tema 'Menyantuni Anak Yatim' Klik Segara!
Mari kita sukseskan program Kemendagri dengan kepemilikan Identitas anak, untuk tujuan Indonesia tertib administrasi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang