Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

- 9 Juli 2023, 16:56 WIB
foto: Bareskrim Polri/Ketua Hipmi Jaktim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan oleh Bareskrim
foto: Bareskrim Polri/Ketua Hipmi Jaktim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan oleh Bareskrim /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri akan segera melaksanakan gelar perkara dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Proses tersebut, diketahui untuk penetapan tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang saat ini sedang diperbincangkan publik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium (Labfor).

Baca Juga: Andre Onana Dikabarkan Sepakat Gabung Manchester United Gantikan David De Gea, Fabrizio: Kesempatan Selesai

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari Laboratorium Forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG (Panji Gumilang)," jelas Ahmad Ramdhan, Minggu, 9 Juli 2023.

"Hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya tindak pidana," katanya.

"Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," sambungnya.

Menurut Ramadhan, saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tengah fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE.

Baca Juga: Seorang Petani Tewas Ditikam Alat Pemotong Kayu oleh Temannya, Motifnya Hanya Karena ini

"Kita menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x