JURNAL SOREANG - Laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar tengah diselidiki Bareskrim Polri.
Pihak keluarga korban juga sudah melaporkan kasus ini dengan didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno.
"Terkait kasus ini, sudah ada laporan polisi, dan Bareskrim sejak berita viral, sudah melakukan penyelidikan, dan kemarin pihak keluarga korban membuat laporan polisi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.
Baca Juga: 20 WNI Korban TPPO Masuk Myanmar Secara Ilegal, Polisi: Tak Terdata Dalam Lalu Lintas Imigrasi
Terkait hal ini, Ramadhan menyebut penyidik Bareskrim telah meminta keterangan dari orang tua korban.
"Pemeriksaan terhadap orang tua korban telah dilakukan," tutur Ramadhan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan orang tua korban, 20 WNI itu diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun kemudian dipindahkan ke Myanmar.
Baca Juga: KABAR BAIK, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei 2023