Seorang Petani Tewas Ditikam Alat Pemotong Kayu oleh Temannya, Motifnya Hanya Karena ini

- 9 Juli 2023, 16:39 WIB
Gambar ilustrasi garis polisi di kasus pembunuhan petani oleh temannya
Gambar ilustrasi garis polisi di kasus pembunuhan petani oleh temannya /Unsplash

JURNAL SOREANG - Seorang petani tewas ditikam dengan alat pemotong kayu oleh teman kerjanya, di kawasan rumah bersama para pekerja perkebunan pisang dan jambu di Jalan Renggam-Kluang, Malaysia.

Investigasi awal polisi menemukan bahwa insiden tersebut disebabkan oleh cemburu sosial yang dirasakan tersangka, karena korban memiliki hubungan dekat dengan majikan mereka.

Korban yang berusia 30-an tahun dipastikan meninggal dunia di Rumah Sakit Enche' Besar Hajjah Khalsom (HEBHK) dengan dua luka tusuk di dada kiri dan satu luka tusuk di rusuk kanan dan kiri akibat kejadian sekitar pukul 19.40 waktu setempat, 8 Juli 2023.

Baca Juga: Penutupan FORNAS VII 2023, Sekda Jabar, Setiawan: Pelaksanaan di NTB Nanti Bisa Lebih Baik dari Jawa Barat

Kepala Polisi Distrik Kluang, Asisten Komisaris Bahrin Mohd Noh, mengatakan kedua pria itu, baik korban maupun tersangka diidentifikasi sebagai warga negara Myanmar.

Dia mengatakan polisi menerima laporan sekitar pukul 12.55 tengah malam kemarin dari HEBHK bahwa seorang pria Myanmar telah meninggal yang dikirim ke rumah sakit oleh seorang temannya.

Menurut istri korban, suaminya sempat bertengkar dengan tersangka yang bekerja di kebun yang sama hingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban ditusuk dengan alat pemotong dahan pohon.

"Motif pembunuhan diduga karena tersangka tidak puas dengan kedekatan korban dengan majikannya. Tersangka melarikan diri dan menjadi buronan polisi," ujarnya saat dihubungi Bharian.

Baca Juga: Tes IQ: Hitunglah Jumlah Total Kotak yang Terbuat dari Batang Korek Api, Buktikan Anda Paling Teliti

Bahrin menginformasikan bahwa polisi telah menangkap dua pria asing, masing-masing berusia antara 30 dan 40 tahun, sekitar pukul 17.00 kemarin dan pukul 21.00 tadi malam di distrik ini untuk membantu penyelidikan kasus tersebut sesuai dengan Bagian 302 KUHP.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: bharian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x