Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

- 9 Juli 2023, 16:56 WIB
foto: Bareskrim Polri/Ketua Hipmi Jaktim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan oleh Bareskrim
foto: Bareskrim Polri/Ketua Hipmi Jaktim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan oleh Bareskrim /PMJ News

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada, Senin 3 Juli 2023 memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 4 Juli, mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," katanya.

Baca Juga: Penutupan FORNAS VII 2023, Sekda Jabar, Setiawan: Pelaksanaan di NTB Nanti Bisa Lebih Baik dari Jawa Barat

Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu, 4 Juli ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.

Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang

"Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.

Baca Juga: Tes IQ: Hitunglah Jumlah Total Kotak yang Terbuat dari Batang Korek Api, Buktikan Anda Paling Teliti

Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah