Konsultasi Hukum: Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang

- 13 Juni 2023, 18:32 WIB
Ilustrasi   Penyelesaian Sengketa Hukum
Ilustrasi Penyelesaian Sengketa Hukum /Pexels/Sora Shimazaki/

Untuk menghindari proses pengadilan dan akibat dari putusan oleh hakim, konsiliasi adalah penyelesaian dengan cara bermusyawarah yang difasilitasi oleh seorang konsiliator.

Karakteristiknya hampir sama dengan mediasi, hal mendasar yang membedakannya ada pada peran konsiliator yang lebih aktif menjembatani hingga mengatur adanya pertemuan, mengarahkan pada subjek pembicaraan, dan menyampaikan pesan-pesan dari salah satu pihak ke pihak lain, ketika dalam bersengketa para pihak tidak bersedia untuk bertemu secara langsung.

Baca Juga: Tips Parenting : Anak Dipukul Temannya? Ini Cara Menghadapinya

5. Penilaian Ahli

Untuk sampai pada tahap penyelesaian ini, dilakukan mediasi terlebih dulu, baru lah bisa ahli tersebut dimintai pendapatnya. Permintaan pendapat ahli dilakukan jika adanya perbedaan pendapat yang terlalu tajam diantara kedua belah pihak. Karakteristik ahli yang dimintakan pendapat atau keterangan harus mampu memperjelas duduk persoalan yang dipertentangkan.

Ketentuan penilaian ahli diatur dalam Pasal 16 ayat (1) PERMA No. 1 tahun 2008 tentang Mediasi.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Advokat Mulia, Jefry Tarantang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x