JURNAL SOREANG - Firma (Fa) atau istilah bahasa Belandanya Vennootschap onder Firma (v.o.f), menurut kitab undang-undang Hukum Dagang adalah salah satu bentuk perusahaan. Ketentuan yang mengatur tentang Firma didalam KUHD dimuat dalam Pasal 16 - 35.
Sederhananya, firma dapat disebut sebagai persekutuan kegiatan bisnis yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama, dimana para anggota yang bersekutu bertanggung jawab secara tanggung menanggung kepada pihak ketiga.
Sebagai bentuk badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang, pendirian firma pada umumnya memerlukan akta otentik sebagai akta pendirian yang dibuat notaris.
Baca Juga: Unggulan! TOP 4 SMP Swasta Terbaik di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, Pilihan Refrensi PPDB 2023
Karakteristik Firma:
Yang dapat disebut sebagai Firma pada umumnya memiliki ciri khas berikut ini:
1. Terdiri dari minimal 2 orang pendiri perusahaan
2. Umumnya bergerak di bidang usaha jasa, terutama konsultan hukum, bisnis, keuangan, pajak dan jenis lainnya.