2. Negoisasi
Para pihak yang bersengketa bisa menempuh jalan musyawarah dengan inisiatif sendiri untuk menemukan titik temu. Dasar hukum dari negoisasi diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase.
Atau mengikuti ketentuan Pasal 1851-1864 KUH Perdata mengenai perdamaian. Pada prinsipnya, masalah yang timbul diselesaikan sendiri oleh kedua pihak yang berselisih.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan WNA Pakistan Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus
3. Mediasi
Hampir serupa dengan negoisasi, namun dalam proses perdamaian kedua belah pihak, mediasi melibatkan pihak ketiga yang disebut mediator. Mediasi sebagai penyelesaian sengketa tripartite diatur pula dalam Pasal 6 ayat (3) UU No. 30 Tahun 1999.
Mediator yang proses mediasi harus lah berasal dari pihak perorangan atau lembaga yang bersifat netral. Dan tidak berwenang memutuskan apapun, karena tugasnya hanya membantu untuk menemukan solusi.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung NEM syarat PPDB Jateng 2023? Simak Tips Mudahnya di Sini
4. Konsiliasi