Kuasa Hukum Pasar Banjaran: Walaupun Hanya Sisa 2 Orang, Kalau Menang, Revitalisasi Pasar Akan Dibatalkan

- 11 Juni 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi kondisi pasar Banjaran, Kuasa Hukum Pasar Banjaran: Walaupun Hanya Sisa 2 Orang, Kalau Menang, Revitalisasi Pasar Akan Dibatalkan
Ilustrasi kondisi pasar Banjaran, Kuasa Hukum Pasar Banjaran: Walaupun Hanya Sisa 2 Orang, Kalau Menang, Revitalisasi Pasar Akan Dibatalkan /Nadila Vebrina /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Ratusan pedagang pasar Banjaran yang masih enggan untuk direlokasi bahkan menolak dengan tegas adanya revitalisasi, saat ini dengan harap-harap cemas menunggu keputusan Majelis Hakim (PTUN) yang belum kunjung datang.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pasar Banjaran, Makmur, memberikan keterangan secara tegas, meskipun jumlah pedagang yang masih bertahan hanya tinggal 20 persan saja, tidak akan mempengaruhi keputusan PTUN.

"Meskipun hanya tersisa 2 orang saja, kalau kita menang, maka revitalisasi pasar Banjaran bisa dibatalkan," ujarnya.

Baca Juga: Timnas Palestina Tiba di Bandara Soetta, Dubes Palestina: Erick adalah Sahabat Palestina Sesungguhnya

Makmur berharap, putusan Majelis Hakim segera turun di bulan Juni ini. Dan mengenai pembongkaran kios yang terjadi, bisa dijadikan bukti pelanggaran di pengadilan.

"Sebelum tanggal 14 nanti kita harap bisa menerima kabar baik tentang pasar Banjaran," ucapnya.

Sementara itu, menurut Eman Suherman, Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran, para pedagang yang masih menolak revitalisasi, dengan alasan tidak ingin penggarapan dilakukan oleh pihak ketiga.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada 5 Juni 2023, para pedagang mendapatkan dukungan dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Bandung, dengan menandatangani surat yang disaksikan oleh semua perwakilan pedagang, menyatakan agar revitalisasi pasar Banjaran ditunda hingga keputusan PTUN turun.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x